Permodalan Koperasi
Sub Pokok Pebahasan :
1.
Pengertian
Modal Koperasi
2.
Tujuan
Permodalan Koperasi
3.
Prinsip
dalam Permodalan Koperasi
4.
Sumber
Modal-Modal Koperasi
5.
Alokasi
Modal yang Digunakan
6.
Distribusi
Cadangan Koperasi
7.
Manfaat
Distribusi Cadangan
Pengertian
Modal adalah merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi atau
merupakan salah satu faktor produksi.
Koperasi adalah
suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai
manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk,
untuk sekadar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas
tanggungan bersama.
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
(Hendrojogi, 2012)
Tujuan
Dalam UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 3 dikatakan bahwa: “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”
(Firdaus dan Agus, 2002)
Prinsip
dalam permodalan koperasi
u Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan
jumlah modal yang dapat ditanam oleh
seseorang anggota koperasi dan
berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
u Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang
bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
u Balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
u Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai
usahanya secara efisien.
u Usaha-usaha koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
u Kepada
saham koperasi tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah
(Firdaus dan Agus, 2002)
Sumber
permodalan koperasi
1.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan,
hibah dari anggota dan masyarakat atau dana
donasi.
2.
Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi,
koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan hutang
lainnya, serta sumber lainnya yang sah.
(Firdaus dan Agus, 2002)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
-
Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
(UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 42)
-
Simpanan Wajib
Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu (biasanya
dibayar tiap bulan).
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
(Firdaus dan Agus, 2002)
-
Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak
boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi.
Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk : Membayar hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dll.
(Firdaus dan Agus, 2002)
-
Hibah
Suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota) kepada
koperasi.
Hibah ini dapat berbentuk wasiat,
Modal koperasi yang merupakan
pemberian ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa
kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
(Firdaus dan Agus, 2002)
2. Modal Pinjaman (Debt Capital)
-
Pinjaman dari Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Pinjaman dari anggota pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
(Firdaus dan Agus, 2002)
-
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit,
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
(Firdaus dan Agus, 2002)
-
Pinjaman dari Bank dan Lembaga Keuangan
Pinjaman ini dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus,
koperasi sebagai debitor dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan
sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian
kredit maupun prosedur kredit.
(Firdaus dan Agus, 2002)
-
Pinjaman dari Obligasi dan Surat Utang
Dalam rangka mencari tambahan
modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka
koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima secara tetap,
baik besar maupun waktunya.
Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
(Firdaus dan Agus, 2002)
-
Pinjaman dari Sumber Lain yang Sah
Pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Contoh: Pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden
Suharto beberapa wkatu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini pada prakteknya bukan hibah
karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang
diterima. Hanya saja pembayaran nilai
saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar dari dividen yang
seharusnya diterima koperasi tersebut.
Hal ini terjadi nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
(Firdaus dan Agus, 2002)
Alokasi
Modal yang Digunakan :
u Peduli Bencana
u Griya Persada
u Sewa Rumah
u Rumah Sakit atau Tempat Darurat
u Pelangi Keluarga
u Pendidikan
u Modal Pensiun
u Multi Griya
u Renovasi Rumah
u Transportasi
u Multi Guna
u Usaha Keluarga
(Hendrojogi, 2012)
Distribusi
Cadangan Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal
41 cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran dasar
yang menunjukkan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Pada anggaran dasarnya di mana dalam
pembagian SHU tidak membedakan antara SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU disisihkan untuk
cadangan.
(Hendrojogi, 2012)
Manfaat
Distribusi Cadangan
Ø Memenuhi
kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotek (mortgage)
Ø Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antara current
assets dengan current laibility
Ø Sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugi di masa yang akan datang
Ø Untuk
perluasan usaha
(Hendrojogi, 2012)
Daftar
Pustaka
Firdaus, M dan Agus E.S. 2002. Perkoperasian:
Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hendrojogi. 2012. Koperasi:
Asas-asas, Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.