reason for choosing accounting majors by Naufal Zain Anwar on Scribd
Minggu, 24 Desember 2017
Sabtu, 23 Desember 2017
Rabu, 18 Oktober 2017
komputasi awan (Cloud Computing)
Pengertian
Cloud Computing atau Komputasi Awan adalah istilah umum untuk pengiriman layanan dari server/host melalui internet. Dalam arti lain, Cloud Computing menyimpan dan mengakses data atau aplikasi dengan menggunakan internet, bukan lagi dari media menyimpanan lokal/PC Anda. Cloud/Awan adalah metafora dari internet, sehingga bisa dibilang Cloud adalah komputasi berbasiskan internet.
Sejarah
Pada tahun 50-an, cloud computing memiliki konsep yang
mendasar. Ketika komputer mainframe yang tersedia dalam skala yang besar dalam
dunia pendidikan dan perusahaan dapat diakses melalui komputer terminal disebut
dengan terminal statis.
Tahun 60-an, john mccarthy berpendapat bahwa “perhitungan
suatu hari nanti dapat diatur sebagai utilitas publik.” Di buku douglas
parkhill, the challenge of the computer utility menunjukkan perbandingan
idustri listrik dan penggunaan pada listrik di masyarakat umum dan pemerintahan
dalam penyediaan cloud computing.
Tahun 90-an, perusahaan telekomunikasi mulai menawarkan vpn
layanan jaringan pribadi dengan kualitas sebanding pelayanannya, tapi dengan
biaya yang lebih rendah. Karena merasa cocok dengan hal tersebut untuk
menyeimbangkan penggunaan server, mereka dapat menggunakan bandwidth jaringan
secara keseluruhan.
Sejak tahun 2000, amazon sebagai peran penting dalam semua
pengembangan cloud computing dengan memodernisasi pusat data, seperti jaringan
komputer yang menggunakan sesedikit 10% dari kapasitas mereka pada satu waktu.
Awal tahun 2008, eucalypus menjadi yang pertama open source,
aws api platform yang kompatibel menyebarkan awan swasta. Open nebula
ditingkatkan dalam proyek eropa reservoir komisi yang sudah didanai. Pada tahun
yang sama, agar difokuskan pada penyediaan jaminan kualitas layanan (seperti yang
dipersyaratkan oleh aplikasi interaktif real-time) untuk infrastruktur berbasis
cloud dalam rangka irmos eropa proyek yang didanai komisi.
Pertengahan 2008, gartner melihat kesempatan untuk membentuk
hubungan antara konsumen layanan ti, mereka menggunakan layanan ti dan
menjualnya. Cloud computing sudah semakin meningkat popularitasnya, dari
mulai penerapan sistem, pengunaan nama, dll. Amazon.com dengan ec2 (elastic
computer cloud); google dengan google app. Engine; ibm dengan blue cord
initiative; dsb. Perhelatan cloud computing meroket sebagaimana berjalanya
waktu.
Karakteristik
1. Broad network access : akses jaringan
yang luas dan bisa diakses oleh berbagai jenis perangkat, seperti smartphone,
tablet, laptop, dsb. Contohnya facebook mobile, memungkinkan kita untuk
mengakses layanan facebook melalui handphone, smartphone ataupun tablet
dimanapun kita berada.
2. Resource pooling : sumber daya komputasi dari
penyedia cloud harus memenuhi banyak pelanggan dan bersifat dinamis tergantung
kebutuhan pelanggannya. Contohnya google, menyediakan ratusan ribu server yang
tersebar di penjuru dunia sehingga dapat melayani jutaan penggunanya.
3. On-demand self service : pengguna cloud dapat
mengatur sendiri layanan yang dipakai sesuai dengan kebutuhannya tanpa
interaksi dari pihak penyedia layanan. Contohnya menggunakan gmail, kita bisa
menyimpan, memindahkan, menghapus email, dsb tanpa campur tangan dari penyedia
cloud.
4. Measured service : sistem cloud menyediakan
layanan yang dapat memonitor dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya terhadap
layanan yang dipakai (misalnya tempat penyimpanan, pemrosesan, bandwidth, dan
akun pengguna yang aktif). Sehingga pelanggan dapat memonitor sumber daya
komputasi yang dipakai secara transparan antara penyedia layanan dan pelanggan.
Misalnya dropbox, kita bisa memantau space yang terpakai ataupun space yang
masih kosong, mengetahui masa aktif akun, dan lain sebagainya.
5 Rapid elasticity : kapasitas layanan bersifat
fleksibel tergantung kebutuhan pengguna. Sehingga pengguna cloud dapat dengan
mudah meminta menaikkan atau menurunkan kapasitas layanan sesuai kebutuhannya.
Jadi, kapasitas layanan ini seolah tak terbatas dan pengguna cloud dapat
memilih sesuai dengan kebutuhannya setiap saat. Misalnya office 365, kita bisa
dengan cepat mengubah layanan yang diinginkan dari small ke bussiness atau
sebaliknya sesuai denngan kebutuhan.
Cara Kerja
Sistem cloud bekerja menggunakan internet sebagai server
dalam mengolah data. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk login ke internet
yang tersambung ke program untuk menjalankan aplikasi yang dibutuhkan tanpa
melakukan instalasi. Infrastruktur seperti media penyimpanan data dan juga
instruksi/perintah dari pengguna disimpan secara virtual melalui jaringan
internet kemudian perintah – perintah tersebut dilanjutkan ke server aplikasi.
Setelah perintah diterima di server aplikasi kemudian data diproses dan pada
proses final pengguna akan disajikan dengan halaman yang telah diperbaharui
sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya sehingga konsumen dapat
merasakan manfaatnya.
Contohnya lewat penggunaan email seperti yahoo ataupun
gmail. Data di beberapa server diintegrasikan secara global tanpa harus
mendownload software untuk menggunakannya. Pengguna hanya memerlukan koneksi
internet dan semua data dikelola langsung oleh yahoo dan juga google. Software
dan juga memori atas data pengguna tidak berada di komputer tetapi terintegrasi secara langsung melalui sistem cloud
menggunakan komputer yang terhubung ke internet.
Layanan Pengiriman
1. Software as a service
(saas)
Pada layanan ini, user hanya cukup memanfaatkan aplikasi
yang tersedia di layanan. Contoh aplikasinya pixlr, ipiccy, 3d tin, c++
tutorial, google doc dll. Jika anda menggunakan browser google chrome, beberapa
aplikasi tersebut dapat ditemukan di web storenya, anda cukup menginstall
aplikasi tersebut pada browser anda, atau dengan kata lain dapat digunakan
secara (gratis).
2. Platform as a service
(paas)
Paas adalah model layanan yang menyediakan semua hal yang
dibutuhkan untuk mengembangkan / develop sebuah aplikasi pada cloud. Paas
menawarkan fasilitas untuk mengembangkan, testing, deployment, hingga
maintenance aplikasi tanpa harus membeli infrastruktur dan software environment
(operating system)
3. Infrastructure as a service
(iaas)
Iaas adalah sebuah model layanan dimana penyedia cloud
menyediakan hardware / perangkat keras (komputer server, penyimpanan data,
jaringan, dll) untuk pelanggan. Manajemen perangkat keras menjadi tanggung
jawab penyedia layanan, dan pelanggan mengontrol operating system serta
aplikasi yang diinstal ke dalam server.
Kelebihan dan Kukurangan
a.Kelebihan cloud
computing ( komputasi awan )
Efisien biaya
Perusahaan yang menggunakan cloud computing tidak perlu
mengeluarkan biaya lebih untuk alokasi hardware. Cloud computing tidak sangat
sedikit menggunakan biaya, karena tidak perlu melakukan maintanance dan
mengurangi penggunaan listrik.
Akses mudah
Tidak perlu menggunakan komputer untuk menyimpan data,
karena data yang digunakan akan tersimpan didalam server. Sehingga ketika kita
berada dimanapun akan bisa mengakses.
Fleksibilitas untuk menambah kapasitas
Penambahan komputer tidak perlu dilakukan, dengan melakukan
self-provisioning hanya dalam hitungan menit kapatasitas yang ditambahkan siap
digunakan.
Manajemen sistem dan monitoring
Proses ini akan lebih mudah karena sudah terkoneksi dengan
web portal pelanggan. Dashboard bisa digunakan untuk melihat status
server.
Meningkatkan availability dan ketersediaan data
Sistem yang digunakan cloud sudah didesain high
availability, sistem tersebut sudah berada pada data center yang sudah menjamin
ketersediaan listrik, pendingin, dan lainnya yang sudah menjadi fasilitas
pendukung selama 24 jam.
b. Kekurangan cloud computing
1.koneksi internet.
Jika tidak ada koneksi internet jangan berharap untuk bisa
menggunakan komputasi awan. Hal ini yang menjadi penyebab atau hambatan
perusahaan yang menggunakan teknologi komputasi awan tidak bisa eksis di daerah
yang belum terintegrasi internet. Indonesia menjadi salah satu negara yang
semua daerahnya belum terjangkau koneksi internet.
2.Kualitas komputasi awan
Menjadi pertimbangan tersendiri ketika memilih penyedia komputasi awan. Jika
menggunakan penyedia layanan server komputasi awan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
maka sewaktu-waktu bisa down atau peforma yang diberikan buruk.
Jenis Aplikasi
Google drive
Pengertian
Pengertian dari google drive itu adalah layanan penyimpanan
yang dimiliki oleh google. Google drive ini sebenarnya sudah lama dilunjurkan
yaitu sejak 24 april 2012 yang lalu. Google drive merupakan perubahan dari
google docs, jika sobat membuka google docs maka akan diredirect ke google
drive. Pengguna google drive akan mendapatkan layanan penyimpanan gratis
sebesar 5 gb,dan dapat ditambahkan dengan pembayaran tertentu.dengan fitur
unggulan yang sama seperti dropbox, yaitu sinkronisasi data melalui folder
khusus di dalam desktop atau lebih dikenal dengan desktop sync clients. Gdrive
memberikan kapasitas gratis sebesar 5 gb dan tentunya fitur-fitur yang
terintegrasi dengan layanan google lainnya seperti: gmail, g+ dan google
search. Fitur yang bisa digaris bawahi dari gdrive adalah api’s untuk para
developer.
Hingga kini gdrive telah terhubung dengan puluhan aplikasi
pihak ketiga. Bekerja dengan lebih banyak lagi jenis file bila sobat memasang
aplikasi google drive dari toko web chrome.google drive berfungsi pada sejumlah
aplikasi yang terus bertambah yang dapat sobat pasang dari toko web chrome.
Dengan aplikasi tersebut, sobat dapat mengedit gambar dan video, mengirim faks
dan menandatangani dokumen, mengelola proyek, membuat bagan alur, dan banyak
lagi. Berapa pun banyaknya aplikasi google drive yang telah sobat pasang, sobat
juga dapat mengakses seluruh file anda dalam satu tempat: google drive di web.
Fungsi dan keuntungan google drive
Setelah mengetahui apa itu google drive,selanjutnya saya
akan sedikit menjelaskan mengenai fungsi dan keutungan dari google drive yaitu
memiliki fungsi layaknya dropbox yaitu sinkronisasi data dari pc anda, jadi sobat
bisa membuat dan berbagi data dan dokumen di google drive tersebut. Selain itu
sobat juga bisa mengakses data file dari mana saja di rumah ataupun di kantor
dengan terhubung dengan internet pastinya.
Keuntungan lainnya yaitu google drive telah terintegrasi
dengan layanan google liannya diantaranya gmail, gplus, google search dan
lainnya.
Perusahaan yang Menggunakan Teknologi Cloud Computing
Telkom
Cloud computing atau komputasi awan merupakan sebuah solusi
layanan penyimpanan data yang kian marak digunakan oleh perusahaan-perusahaan
di dunia dan di indonesia. Salah satu perusahaan yang fokus pada pelayanan
cloud computing adalah yaitu pt. Telkom.
Telkom menetapkan telkomcloud computing sebagai salah satu
layanan unggulan dari empat area pertumbuhan telkom yang diharapkan dapat
meningkatkan revenue portofolio information telkom. Telkom cloud computing
merupakan payung bagi layanan-layanan cloud computing yakni telkomvps dan
telkomcollaboration yang ditujukan untuk pelanggan usaha kecil dan menengah.
Telkomvps adalah sebuah layanan yang memungkinkan pelanggan
untuk memiliki server windows server 2008 secara virtual ‘virtual private
server’, di mana pelanggan dapat menginstal aplikasi, melakukan partisi,
melakukan reboot selayaknya dedicated server sesuai dengan kebutuhannya.
Layanan telkomvps, memberikan layanan yang memiliki sistem
keamanan secara menyeluruh terhadap sistem yang dipergunakan:
1.Teknologi ssl (secure
socket layer) dengan digital certificate resmi “digicert” 256 bit (dikenal
secara default oleh browser).
2.Microsoft server firewall
2008
3.Konfigurasi dua area:
internal dan dmz (demiliterized zone) yang memisahkan data secara internal
dengan akses only melalui firewall
Adapun fitur-fitur dan teknologi dari layanan yang
disediakan oleh perushaan telkom:
Fitur vps:
·Sistem
operasi windows server 2008 web edition dan atau standard edition
·Kemampuan
reboot secara independent.
·Dapat
di-manage dengan remote desktop.
·Mempunyai
aplikasi-aplikasi & file system sendiri.
·Berfungsi
selayaknya dedicated server.
·System
redundant untuk meningkatkan availability.
·Database
ms sql server 2008.
·Dedicated
static public ip address.
·Kapasitas
bandwidth kecepatan tinggi.
Fitur kolaborasi dan sharepoint:
·Instant
messaging dengan jaminan keamanan melalui jaringan internet
corporate, dilengkapi dengan im text yang terenkripsi.
·Office
communicator (release terbaru/automatic update).
·Dapat
diakses melalui communicator web Access.
·Terintegrasi dengan aplikasi microsoft office dan microsoft Outlook.
·Fasilitas
untuk mengenali dan menampilkan kehadiran user lain dalam Network.
·Desktop
sharing dan instant messaging.
Transfer
file antar pc.
·Messaging
dengan rich content (voice/video call and conferencing & presence).
·Single
sign on dengan hosted exchange mail.
·Pengorganisasian document didalam beberapa document library dan kemampuan
control versi document, wiki, serta blog.
·Tersedia
beberapa fungsionalitas seperti halnya workflow, to-do list, alert dan forum.
·SharePoint.
·Terintegrasi dengan aplikasi microsoft office, seperti halnya kemampuan
manajemen.
·Proyek
dengan menggunakan microsoft project server.
·Kemampuan
untuk menampilkan form yang dibuat dengan microsoft office InfoPath.
·Dengan
hanya menggunakan sebuah penjelajah web.
Fitur konektifitas dan integrasi dengan aplikasi:
·Access
anywhere dengan vpn ip (untuk private cloud) atau speedy (untuk public cloud).
·Pelanggan
dapat mengintegrasikan aplikasi saas eksisting (yang dibangun berbasis windows
baik aplikasi web ataupun client-server) kedalam layanan telkomg-cloud.
Teknologi yang di sediakan:
· Thin
microkernelized hypervisor architecture yang mempunyai layering sehingga layer
device driver terpisah dari inti kernel hyper-v. Dengan demikian semua device
driver yang didukung windows server, akan didukung pula dengan telkomvps;
· Strong
isolation yang memungkinkan tingkat isolasi yang sangat tinggi antar vm
(virtual machine);
· Kecepatan
proses meningkat karana arsitektur hyper-v yang lightweight, low-overhead
virtualization;
· Mendukung
prosesor multi-core sehingga tiap vm dapat menggunakan 4 logical
processor;.
· Mendukung
enhanced 64-bit operating systems dan akses memori yang besar s.d. 64 gb per
vm;
· Secure
multi tenant
· Secure
multi tenant menyediakan secure separation yang menjamin data pelanggan
diproteksi, diisolasi, dan dipisahkan dari data pelanggan lainnya. Fitur ini
juga mencegah terhadap kehilangan data, modifikasi data, pihak yang tidak
memiliki otoritas mengakses data, dan serangan terhadap data.
Telkomcollaboration adalah sebuah solusi kolaborasi
terintegrasi yang mencakup fitur exchange email; instant messaging, conferencing
(voice call &video call), desktop sharing dan sharepoint. Semua fungsi
tersebut didelivery pada standard enterprise sehingga secure, full backup, data
historis dan single id yang dapat diakses darimana saja dengan berbagai
terminal (termasuk mobile).
Rabu, 04 Oktober 2017
Latter Job Application
cheef by Naufal Zain Anwar on Scribd
Curriculum Vitae by Naufal Zain Anwar on Scribd
Jumat, 30 Juni 2017
CONTOH KASUS HAKI
. Contoh Kasus HAK CIPTA
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
2. Contoh Kasuk Hak Merk
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi olehPT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHMperusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma olehPT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihakPT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHMtelah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.
3. Contoh Kasus Hak Paten
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
contoh kasus hukum perikatan
A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)
1. Macam-macam Perikatan
Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1. Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.
3. Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.
4. Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
6. Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.
2. Berakhirnya Perikatan
Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :
Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.
3. Sistem pengaturan hukum perikatan
Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1. Melanggar hak orang lain
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.
C. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)
1. Macam-macam Perikatan
Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1. Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.
3. Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.
4. Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
6. Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.
2. Berakhirnya Perikatan
Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :
Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.
3. Sistem pengaturan hukum perikatan
Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1. Melanggar hak orang lain
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.
C. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
contoh kasus Subyek dan Obyek Hukum
Contoh kasus 1
Pak agus merupakan warga kota Surabaya yang mempunyai mobil mewah yang seenaknya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat parkir sehinggan dampaknya membuat kemacetan dan menggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan di kota Surabaya
Penjalasannya
• Subjek hukum Subjek Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota surabaya sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
• Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
• Objek Hukum : Mobil mewah
• Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
• Peristiwa hukum : Masyarakat kota Surabaya merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
• Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Surabaya merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan
• Akibat hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
• Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Surabaya.
Contoh kasus 2
Pak Adi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia menerobos lampu merah dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Adi
Penjelasannya
Subjek Hukum : Pak Adi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menerobos dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
Objek Hukum : Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Adi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Akibat hukum : Pak Andi harus membayar denda sebesar Rp.1000000 yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Andi harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya yang menerobos lampu merah yang mana melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta
Pak agus merupakan warga kota Surabaya yang mempunyai mobil mewah yang seenaknya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat parkir sehinggan dampaknya membuat kemacetan dan menggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan di kota Surabaya
Penjalasannya
• Subjek hukum Subjek Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota surabaya sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
• Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
• Objek Hukum : Mobil mewah
• Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
• Peristiwa hukum : Masyarakat kota Surabaya merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
• Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Surabaya merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan
• Akibat hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
• Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Surabaya.
Contoh kasus 2
Pak Adi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia menerobos lampu merah dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Adi
Penjelasannya
Subjek Hukum : Pak Adi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menerobos dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
Objek Hukum : Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Adi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Akibat hukum : Pak Andi harus membayar denda sebesar Rp.1000000 yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Andi harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya yang menerobos lampu merah yang mana melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta
Langganan:
Komentar (Atom)