Jumat, 30 Juni 2017

contoh kasus Subyek dan Obyek Hukum

Contoh kasus 1
Pak agus merupakan warga kota Surabaya yang mempunyai mobil mewah yang seenaknya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat parkir sehinggan dampaknya membuat kemacetan dan menggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan di kota Surabaya

 Penjalasannya
• Subjek hukum Subjek Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota surabaya sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
• Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
• Objek Hukum : Mobil mewah
• Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
• Peristiwa hukum : Masyarakat kota Surabaya merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
• Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Surabaya merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan
• Akibat hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
• Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Surabaya.
Contoh kasus 2

Pak Adi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia menerobos lampu merah dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Adi
 Penjelasannya

 Subjek Hukum : Pak Adi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
 Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menerobos dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
 Objek Hukum : Motor
 Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Adi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
 Akibat hukum : Pak Andi harus membayar denda sebesar Rp.1000000 yang di kenakan kepadanya.
 Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Andi harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya yang menerobos lampu merah yang mana melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar