Kamis, 05 Januari 2017

ekonomi koperasi

Permodalan Koperasi

Sub Pokok Pebahasan :
1.     Pengertian Modal Koperasi
2.     Tujuan Permodalan Koperasi
3.     Prinsip dalam Permodalan Koperasi
4.     Sumber Modal-Modal Koperasi
5.     Alokasi Modal yang Digunakan
6.     Distribusi Cadangan Koperasi
7.     Manfaat Distribusi Cadangan

Pengertian
        Modal adalah merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi atau merupakan salah satu faktor produksi.
            Koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekadar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
            Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
            (Hendrojogi, 2012)

Tujuan    
Dalam UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 3 dikatakan bahwa: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
(Firdaus dan Agus, 2002)

Prinsip dalam permodalan koperasi
u Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
u Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
u Balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
u Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
u Usaha-usaha koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
u Kepada saham koperasi tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah
            (Firdaus dan Agus, 2002)



Sumber permodalan koperasi

1.     Modal Sendiri (Equity Capital)
            Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota dan masyarakat atau dana donasi.

2.     Modal Pinjaman (Debt Capital)
            Modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan hutang lainnya, serta sumber lainnya yang sah.
            (Firdaus dan Agus, 2002)


1.   Modal Sendiri (Equity Capital)

-         Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
            Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
            (UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 42)



-         Simpanan Wajib
Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu (biasanya dibayar tiap bulan).
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
            (Firdaus dan Agus, 2002)

-         Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi.
Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk            : Membayar hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dll.
            (Firdaus dan Agus, 2002)

-         Hibah
Suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota) kepada koperasi.
Hibah ini dapat berbentuk wasiat,
Modal koperasi yang merupakan pemberian ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
(Firdaus dan Agus, 2002)


2.   Modal Pinjaman (Debt Capital)

-         Pinjaman dari Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Pinjaman dari anggota pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
            (Firdaus dan Agus, 2002)


-         Pinjaman dari Koperasi Lain
        Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
            Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
            (Firdaus dan Agus, 2002)

-         Pinjaman dari Bank dan Lembaga Keuangan
        Pinjaman ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitor dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
 (Firdaus dan Agus, 2002)

-         Pinjaman dari Obligasi dan Surat Utang
        Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi yang dapat dijual ke masyarakat.  Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima secara tetap, baik besar maupun waktunya.
            Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            (Firdaus dan Agus, 2002)

-         Pinjaman dari Sumber Lain yang Sah
Pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak  melalui penawaran secara hukum.
Contoh: Pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa wkatu yang lalu di peternakan tapos Bogor.  Pemberian ini pada prakteknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang diterima.  Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar dari dividen yang seharusnya diterima koperasi tersebut.  Hal ini terjadi nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
            (Firdaus dan Agus, 2002)
Alokasi Modal yang Digunakan :
u Peduli Bencana
u Griya Persada
u Sewa Rumah
u Rumah Sakit atau Tempat Darurat
u Pelangi Keluarga
u Pendidikan
u Modal Pensiun
u Multi Griya
u Renovasi Rumah
u Transportasi
u Multi Guna
u Usaha Keluarga
            (Hendrojogi, 2012)

Distribusi Cadangan Koperasi
        Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 41 cadangan adalah  sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
            Sesuai Anggaran dasar yang menunjukkan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.  Pada anggaran dasarnya di mana dalam pembagian SHU tidak membedakan antara SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU disisihkan untuk cadangan.
            (Hendrojogi, 2012)
Manfaat Distribusi Cadangan
Ø Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotek (mortgage)
Ø Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antara current assets dengan current laibility
Ø Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di masa yang akan datang
Ø Untuk perluasan usaha
                       
          (Hendrojogi, 2012)



Daftar Pustaka
          Firdaus, M dan Agus E.S. 2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
          Hendrojogi. 2012. Koperasi: Asas-asas, Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.



3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. .Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
  3. .Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus